Waspadai Investasi Bodong yang Sedang Marak di Masyarakat
Investasi bodong kembali menjadi perhatian di masyarakat. Banyak kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang, sehingga penting untuk waspadai investasi bodong yang sedang marak di masyarakat.
Menurut Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, “Investasi bodong merupakan investasi yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Masyarakat perlu lebih waspada dalam memilih investasi agar tidak terjerumus ke dalam investasi bodong.”
Salah satu ciri investasi bodong adalah iming-iming keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat. “Jika ada penawaran investasi dengan keuntungan yang terlalu fantastis, sebaiknya diwaspadai karena bisa jadi investasi bodong,” ujar Tongam.
Kasus investasi bodong yang kembali mencuat adalah kasus investasi bodong PT. Asuransi Bodong Indonesia (ABI). Direktur Jenderal Pemberantasan Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian, mengatakan bahwa ABI merupakan salah satu contoh investasi bodong yang harus diwaspadai.
Untuk melindungi diri dari investasi bodong, masyarakat perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap perusahaan investasi yang menawarkan produknya. “Pastikan perusahaan investasi tersebut terdaftar dan memiliki izin dari otoritas yang berwenang seperti OJK,” tambah Cahyo.
Dalam menghadapi maraknya investasi bodong, peran pemerintah dan lembaga pengawas seperti OJK sangat penting. Masyarakat juga perlu meningkatkan literasi keuangan agar lebih cerdas dalam memilih investasi yang aman dan terpercaya.
Jadi, waspadai investasi bodong yang sedang marak di masyarakat. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan pengecekan dan konsultasi dengan ahli keuangan sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Semoga dengan kesadaran dan kehati-hatian kita, kasus investasi bodong dapat diminimalisir dan masyarakat dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman.