Tren Investasi Bodong 2024 di Indonesia: Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Tren investasi bodong 2024 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko yang ditawarkan oleh para pelaku investasi bodong. Namun, sebelum terjebak dalam perangkap investasi bodong, ada baiknya kita mengenali ciri-ciri dan cara menghindarinya.
Menurut Kasubdit Penelitian dan Pengembangan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, R. M. Arief Satriawan, investasi bodong biasanya menawarkan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal dalam waktu singkat. “Masyarakat harus waspada terhadap investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa investasi tersebut tidak benar,” ujarnya.
Salah satu ciri investasi bodong adalah tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini juga diungkapkan oleh Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono. Menurutnya, masyarakat harus selalu memeriksa izin dari OJK sebelum melakukan investasi. “Jangan ragu untuk mengecek izin dari OJK sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Investasi bodong biasanya tidak memiliki izin resmi dari OJK,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu waspada terhadap investasi bodong yang menggunakan skema piramida. Menurut Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, investasi dengan skema piramida cenderung tidak berkelanjutan dan berpotensi merugikan masyarakat. “Investasi bodong dengan skema piramida biasanya akan memberikan keuntungan kepada anggota lama dengan menggunakan uang dari anggota baru. Ini bisa menyebabkan kerugian besar jika skema tersebut tiba-tiba runtuh,” jelasnya.
Untuk menghindari terjebak dalam investasi bodong, masyarakat perlu melakukan penelitian dan verifikasi yang cermat sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat OJK, Sekar Putra, masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai investasi bodong melalui situs resmi OJK. “OJK memiliki daftar investasi bodong yang telah diidentifikasi oleh tim Satgas Waspada Investasi. Masyarakat bisa mengakses informasi tersebut untuk menghindari investasi bodong,” tuturnya.
Dengan mengenali ciri-ciri investasi bodong dan melakukan langkah pencegahan yang tepat, kita bisa menghindari terjebak dalam perangkap investasi bodong di tahun 2024. Jadi, jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko. Lakukan penelitian dan verifikasi yang cermat sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.