Peringatan dari OJK: Waspadai Investasi Bodong di Tahun 2024
Peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tidak boleh dianggap enteng, terutama ketika itu berkaitan dengan investasi bodong. Memasuki tahun 2024, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi investasi bodong yang bisa merugikan banyak pihak.
Menurut Ketua OJK, Wimboh Santoso, kasus investasi bodong masih menjadi perhatian utama di tahun ini. “Kami terus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama melalui platform atau skema yang tidak jelas dan berpotensi merugikan,” ujar Wimboh.
Investasi bodong sendiri seringkali menawarkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, namun pada kenyataannya seringkali berujung pada kerugian yang tidak terduga. Oleh karena itu, OJK selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan kajian dan riset mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Menurut pakar keuangan, Satria Wibawa, investasi bodong biasanya tidak memiliki izin resmi dari OJK atau lembaga pengawas keuangan lainnya. “Investor perlu waspada jika menemui penawaran investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, serta tidak didukung oleh regulasi yang jelas,” jelas Satria.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa dan memastikan legalitas perusahaan investasi yang menawarkan produknya. “Pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK atau lembaga pengawas keuangan lainnya sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi,” tambah Satria.
Oleh karena itu, peringatan dari OJK ini seharusnya dijadikan sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa melakukan kajian dan riset yang matang. Waspada investasi bodong, hindari kerugian yang tidak perlu.