Investasi Bodong: Mengenal Ancaman dan Tindakan OJK
Investasi bodong menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. OJK pun telah memberikan peringatan terkait investasi bodong ini. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, “Investasi bodong merupakan ancaman yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Banyak kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang.”
Investasi bodong seringkali menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat. Hal ini lah yang membuat banyak orang tergiur dan akhirnya menjadi korban. Sebagai contoh, kasus investasi bodong yang menawarkan imbal hasil 20% per bulan tanpa risiko. Menurut Wimboh Santoso, “Tawaran imbal hasil yang tinggi tanpa risiko seharusnya menjadi alarm bagi masyarakat.”
Tindakan OJK terhadap investasi bodong pun semakin tegas. OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi bodong. “Kami terus berupaya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong,” ujar Wimboh Santoso.
Menurut Direktur Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK, Tirta Segara, masyarakat juga perlu melakukan pengecekan terhadap perusahaan investasi sebelum melakukan investasi. “Pastikan perusahaan investasi tersebut memiliki izin usaha dari OJK dan telah terdaftar secara resmi,” ujar Tirta Segara.
Investasi bodong memang memberikan iming-iming yang menggiurkan, namun risikonya sangat tinggi. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan menghindari investasi bodong. Dengan mengenali ancaman investasi bodong dan mengikuti tindakan yang telah ditetapkan oleh OJK, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian akibat investasi bodong.